Hukum di Era Validasi Digital: Masih Relevan atau Kalah Cepat?
Beberapa tahun belakangan, sering kali kita temui satu pola yang terus terulang: munculnya video pen...
Ditulis oleh
Fadlah Nur
Edulaw Project
Edulaw Editorial
Insight
Beberapa tahun belakangan, sering kali kita temui satu pola yang terus terulang: munculnya video pendek berdurasi 30-60 detik muncul di media sosial, instagram, tiktok, atau X, yang menampilkan kesalahan atau kejahatan yang dilakukan seseorang. Hanya dalam hitungan jam, identitas tersebar. Dalam hitungan hari, karirnya hancur. Dalam hitungan minggu, hidup dan nasibnya berubah total, bahkan sebelum kasusnya sampai menyentuh pengadilan.
Ada kasus pegawai yang diberhentikan dari pekerjaannya karena dugaan perilaku tidak etis yang viral, dan tidak jarang adanya individu yang langsung "dihukum sosial" akibat potongan video yang belum tentu utuh konteksnya, publik bergerak cepat, terlalu cepat. Fenomena ini disebut dengan trial by social media, dimana ruang digital bertransformasi menjadi ruang sidang, netizen menjadi hakim, dan viralitas menjadi putusan.
Pertanyaannya: apakah ini keadilan, atau sekadar reaksi massal?
Masalah Utama
Masalah utamanya, bukan sekedar komentar di media sosial, itu hal yang wajar terjadi dalam masyarakat demokratis. Yang menjadi persoalannya yaitu ketika opini publik mulai mengantikan proses hukum. Dalam sistem hukum, terdapat prinsip dasar, yaitu due process of law. Yang artinya, seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti melakukan kesalahan dan sebaliknya. Ada tahapan: penyelidikan, pembuktian, sampai pada putusan pengadilan.
Namun, di media sosial tahapan itu seperti dipotong, bukti? tidak selalu lengkap, konteks? sering terabaikan, hak membela diri? hampir tidak ada ruang pembelaan. Yang terjadi adalah seseorang dianggap bersalah dulu, baru kemudian diberikan kesempatan menjelaskan ketika reputasinya telah hancur.
Disinilah muncul benturan antara kecepatan infomasi vs kehati-hatian hukum.
Analisis Hukum dan Sosial
Jika ditinjau melaui prespektif hukum, fenomena ini berbahaya, karena hukum dibangun bukan untuk cepat, namun untuk adil, proses hukum memang tidak secepat proses media sosial, namun hal itu bertujuan agar memastikan tidak ada kesalahan dalam menjatuhkan sanksi. Sementara, media sosial bekekerja dengan cara yang berbeda yaitu melalui engagement. Semakin emosional sebuah konten, semakin cepat menyebar, karena algoritmanya tidak perduli benar atau salah, yang penting ramai. Akibatnya muncul tiga fenomena besar: Trial by social media, cancel culture, opini publik vs fakta hukum.
Trial by social media, ini terjadi ketika public merasa memiliki legitimasi untuk menghakimi. Padahal secara hukum hanya pengadilan yang berwenang mentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, ketika public mengambil peran pengadilan ini, maka ada resiko terjadinya misjudgment atau penghakiman yang keliru. Cancel culture, ini dianggap sebagai bentuk "akuntabilitas sosial", namun dalam prakteknya, hal ini dapat berubah menjafi hukuman tanpa batas. Dimana orang bukan hanya dikritik, tetapi juga dihapus dari ruang sosial dan profesionalnya. Selain itu, cancel culture jarang mengenal konsep proporsionalitas, padahal dalam perjalanan hukum, sanksi harus seimbang atau sesuai dengan kesalahan. Selanjutnya, opini publik vs fakta hukum, opini public terbentuk oleh persepsi, emosi, dan berbagai narasi yang beredar, sedangkan fakta hukum dibentuk oleh bukti, saksi, dan proses pembuktikan. Ketika keduanya bertabrakan, sering kali opini publik lebih dulu menang, karena lebih cepat dan lebih menarik. Secara sosial ini membentuk budaya baru, takut salah bukan karena hukum, tapi karena viral.
Fenomena ini berbahaya kalau dibiarkan tanpa kontrol.
Bukan berarti publik harus diam, kritik itu penting. Bahkan tidak dapat dipungkiri jika banyak kasus hukum yang justru terungkap karena adanya tekanan publik, tetapi ada garis tipis diantara mengawal keadilan dan menghakimi tanpa dasar. Ini bukan persoalan peduli keadilan, namun dorongan untuk ikut arus.
Untuk menangani hal ini, terdapat tiga hal yang perlu ditegaskan:
- Media soaial bukan pengadilan, tidak ada mekanisme pembuktian yang valid di dalamnya.
- Viral bukan berarti benar, sesuatu bisa saja viral karena emosional bukan faktual.
- Hukum sosial dapat lebih kejam dari hukuman hukum, dalam hukum, ada batas. Dalam cancel culture, tidak ada.
Kalau kita terus ikut arus budaya viralitas ini, kita sedang menciptakan sistem baru: di mana reputasi dapat dihancurkan tanpa proses, dan kebenaran ditentukan pada mayoritas, bukan faktam, ini berbahaya, bukan hanya untuk "korban viral" hari ini, tapi untuk siapapun di masa depan, termasuk kita sendiri. Kita sudah samoai di era di mana satu klik dapat mengubah hidup seseorang, tapi justru karena itu, tanggung jawab kita lebih besar.
Hukum mungkin tidak secepat media sosial, namun dibalik itu ada upaya untuk adil. Media sosial cepat, namun dibalik kecepatannya, ada kemungkinan dan resiko salah.diantara keduanya, sebagai masyarakat adanya pilihan untuk memposisikan diri sebagai bagian dari proses keadilan, atau bagian dari keramaian yang menghancurkan. Karena pada akhirnya, bukan hanya tentang siapa yang salah, namun bagaimana kita memperlakukan kebenaran.
Baca juga:
Catatan Reflektif
- Apa dampak isu ini terhadap praktik hukum dan kehidupan publik?
- Bagaimana prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat diseimbangkan?
- Ruang antisipasi apa yang perlu diperkuat oleh warga dan komunitas akademik?
Kolaborasi Kajian
Kembangkan diskusi dan kajian hukum bersama Edulaw Project.
Edulaw Project terbuka untuk kerja sama diskusi, kajian tematik, riset, publikasi, dan pengembangan materi edukasi hukum bersama mitra.
Tentang Penulis
Fadlah Nur
Edulaw Project
Bagian dari ekosistem Edulaw Project yang berfokus pada literasi hukum, konstitusi, dan kebijakan publik.