Judicial Pardon: Di Antara Kepastian, Proporsionalitas, dan Keadilan Substantif
Ada momen-momen dalam sejarah peradilan pidana Indonesia yang tidak sekadar menjadi berita, melainka...
21 Feb 2026
Ada kalimat yang sering dianggap menutup semua perdebatan dalam kontrak: “Yang penting sudah tanda tangan.” Seolah-olah tanda tangan adalah puncak kebenaran. Padahal dalam hukum perjanjian, tanda tangan hanya berarti jika ia lahir dari kehendak yang bebas dan sadar. Di titik inilah hukum perdata bekerja bukan sekadar menjaga kepastian, melainkan menjaga integritas persetujuan itu sendiri.
KUH Perdata menempatkan “sepakat” sebagai salah satu syarat sah perjanjian (Pasal 1320). Namun, sepakat yang dimaksud bukan kesepakatan formal belaka—melainkan persetujuan yang terbentuk tanpa cacat kehendak. Ketika persetujuan tercemar oleh kekeliruan substansial, paksaan, atau penipuan, kontrak dapat berubah menjadi dokumen yang tampak sah, tetapi rapuh secara moral dan yuridis. Tiga konsep klasik yang menjelaskan situasi ini adalah dwaling, dwang, dan bedrog—tiga bentuk wilsgebrek (cacat kehendak) yang menjadi pagar agar “kebebasan berkontrak” tidak berubah menjadi pembenaran atas ketidakadilan.
Dwaling: kekeliruan yang meruntuhkan fondasi kesepakatan
Dwaling (kekhilafan) terjadi ketika seseorang menyetujui perjanjian berdasarkan pemahaman yang keliru atas fakta atau keadaan yang esensial—bukan kekeliruan remeh, melainkan kesalahan yang menyentuh inti alasan seseorang bersedia berkontrak. Dalam keadaan seperti ini, problemnya bukan sekadar “kurang teliti”, melainkan kesepakatan kehilangan pijakan: pihak tersebut setuju atas sesuatu yang sebenarnya tidak sesuai dengan realitas.
Secara prinsip, KUH Perdata mengakui bahwa kekhilafan dapat merusak kualitas “sepakat” (Pasal 1321 jo. Pasal 1322 KUHPerdata). Itu sebabnya dwaling dapat menjadi alasan untuk meminta pembatalan perjanjian: karena kehendak yang ditampilkan dalam kontrak tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak yang sebenarnya.
Contoh yang mudah dibayangkan: seseorang membeli rumah karena meyakini objeknya bebas sengketa, sertifikatnya bersih, dan tidak ada tumpang tindih hak. Namun setelah transaksi, ternyata rumah tersebut masih dalam sengketa atau ada klaim kepemilikan pihak lain. Pada situasi tertentu, kekeliruan ini bukan hanya “salah sangka”, melainkan kekeliruan substansial yang dapat menjadi dasar pembatalan, karena tanpa keyakinan “bebas sengketa” itu, transaksi mungkin tidak akan terjadi.
Dwaling mengajarkan satu hal: kontrak tidak boleh berdiri di atas asumsi keliru yang menentukan. Kehendak harus bertumpu pada pengetahuan yang benar tentang pokok perjanjian.
Dwang: kesepakatan yang lahir dari rasa takut
Jika dwaling berbicara tentang kekeliruan dalam pengetahuan, dwang (paksaan) berbicara tentang hilangnya kebebasan. Dalam teori kontrak, kebebasan berkontrak bukan slogan; ia syarat moral dan yuridis agar perjanjian layak mengikat. Tetapi bagaimana jika seseorang “setuju” karena diancam—secara fisik maupun psikologis?
Dwang merujuk pada keadaan di mana persetujuan diperoleh melalui tekanan atau ancaman yang menimbulkan ketakutan yang beralasan. Di sini, kehendak tidak lahir dari pilihan, melainkan dari kondisi terdesak. KUH Perdata menempatkan paksaan sebagai salah satu bentuk cacat kehendak yang merusak kesepakatan (Pasal 1321 dan ketentuan terkait paksaan dalam KUHPerdata).
Ilustrasinya jelas: seseorang menjual rumah jauh di bawah harga pasar karena ada ancaman kekerasan terhadap dirinya atau keluarganya. Secara formal, ada tanda tangan, ada akta, ada “sepakat”. Tetapi secara substansial, persetujuan itu tidak bebas—ia adalah produk rasa takut. Dalam keadaan demikian, kontrak dapat dimintakan pembatalan karena kesepakatan dibentuk oleh paksaan.
Dwang menegaskan prinsip penting: kesepakatan yang diperas bukan kehendak, melainkan penyerahan diri. Hukum tidak boleh memuja formalitas ketika kebebasan seseorang sedang disandera.
Bedrog: penipuan yang menyusup ke dalam janji
Berbeda dari dwaling yang bisa muncul tanpa niat buruk, bedrog (penipuan) adalah cacat kehendak yang lahir dari kesengajaan pihak lain. Bedrog merupakan tindakan tipu muslihat atau rekayasa informasi yang dilakukan dengan tujuan mendorong seseorang untuk bersepakat, sehingga persetujuannya terbentuk di atas kebohongan. KUH Perdata menyebut penipuan sebagai dasar pembatalan perjanjian (Pasal 1328 KUHPerdata).
Ciri bedrog yang paling menentukan adalah adanya intentional deception:
Karena itulah bedrog sering menjadi titik temu antara hukum perdata dan pidana. Dalam perdata, fokusnya adalah kualitas persetujuan dan perlindungan pihak yang tertipu melalui pembatalan. Dalam pidana, fokusnya adalah sanksi terhadap pelaku karena tindakan penipuan sebagai perbuatan melawan hukum (misalnya Pasal 378 KUHP atau ketentuan padanannya dalam UU 1/2023). Namun, dalam pembacaan kontraktual, pesan utamanya sama: kontrak tidak boleh menjadi tempat aman bagi tipu daya.
Satu benang merah: keadilan tidak boleh kalah oleh formalitas
Dwaling, dwang, dan bedrog berbicara tentang hal yang sama: sepakat adalah persoalan moral sekaligus yuridis. Tidak semua “iya” adalah persetujuan yang sah secara substansial. Tidak semua kontrak yang rapi adalah kontrak yang adil. Dan tidak semua formalitas mampu menutup konsekuensi dari proses yang cacat.
Inilah mengapa konsekuensi hukum dari cacat kehendak pada umumnya adalah perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar) oleh pihak yang dirugikan melalui gugatan ke pengadilan. Mekanisme pembatalan ini bukan sekadar prosedur; ia adalah instrumen perlindungan agar seseorang tidak dipaksa menanggung akibat perikatan yang pada hakikatnya tidak pernah ia kehendaki secara bebas dan sadar. Dengan kata lain, hukum perdata menyediakan “rem” agar kebebasan berkontrak tidak berubah menjadi kebebasan menekan pihak lain.
Namun, di sinilah kita perlu jujur: tidak setiap kerugian dalam kontrak otomatis menjadi dwaling, dwang, atau bedrog. Ada hal yang disebut risiko kontraktual—risiko bisnis, risiko salah hitung, risiko lalai. Karena itu, garis batasnya terletak pada pertanyaan inti: apakah kesepakatan lahir dari kehendak yang bebas, sadar, dan berbasis informasi yang benar, atau justru lahir dari kekeliruan substansial, tekanan, atau tipu muslihat?
Penutup: jangan hanya sah, pastikan juga patut
Hukum perjanjian mengingatkan kita pada satu prinsip yang kerap terabaikan: keadilan tidak hanya menilai apa yang tertulis, tetapi juga bagaimana dan mengapa sesuatu disepakati. Jangan berhenti pada “sah di atas kertas”. Tanya kembali: apakah prosesnya jujur? apakah kehendaknya bebas? apakah informasinya benar?
Karena pada akhirnya, kontrak bukan hanya perjanjian antar-para pihak; ia adalah peristiwa sosial yang menguji nurani hukum: apakah ia melindungi kebebasan, atau membiarkan kebebasan dipalsukan.