Lewati ke konten utama
Kembali ke Insights

Ketika Kepastian Hukum Tidak Cukup: Membaca Peringatan Radbruch tentang Keadilan dan Kemanfaatan

A
Amirudin Nur Wahid
11 Feb 2026
Ketika Kepastian Hukum Tidak Cukup: Membaca Peringatan Radbruch tentang Keadilan dan Kemanfaatan

Ada satu kebiasaan yang diam-diam mengakar dalam cara kita berbicara tentang hukum: seolah-olah kepastian hukum adalah puncak dari seluruh nilai yang harus dikejar. Selama sebuah kebijakan “punya dasar”, “sesuai prosedur”, dan “tertulis rapi”, maka ia dianggap otomatis sah—bahkan ketika akibatnya menimbulkan ketakutan, membungkam, atau menyingkirkan kelompok tertentu. Di titik inilah kutipan Gustav Radbruch terasa seperti alarm yang selalu relevan:

“Rechtssicherheit ist nicht der einzige und nicht der entscheidende Wert, den das Recht zu verwirklichen hat. Neben die Rechtssicherheit treten vielmehr zwei andere Werte: Zweckmäßigkeit und Gerechtigkeit.”

Terjemahan bebasnya: kepastian hukum bukan satu-satunya, dan bukan pula nilai yang paling menentukan. Di samping kepastian hukum, ada dua nilai lain yang tak bisa ditinggalkan: kemanfaatan sosial dan keadilan.

Radbruch bukan sekadar akademisi yang memberi petuah dari ruang kuliah. Ia adalah profesor hukum dan filsuf hukum yang pernah menjadi Menteri Kehakiman pada masa Republik Weimar—dan menyaksikan bagaimana hukum bisa dipakai untuk menyelubungi kekerasan negara. Di situlah konteks kalimat ini menjadi penting: ia ditulis dalam esai Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht (1946), tidak lama setelah rezim Nazi runtuh—sebuah refleksi keras atas kegagalan hukum yang terlalu percaya pada dirinya sendiri.

Yang Radbruch kritik bukan “hukum” sebagai konsep, melainkan cara hukum diperlakukan: hukum dipuja sebagai kepastian formal, tetapi dilepaskan dari pertanyaan moral yang paling mendasar—apakah norma itu adil dan layak dipatuhi? Nazi adalah contoh paling ekstrem. Banyak kebijakan dibuat dengan teknik peraturan yang tampak legal; aparat bisa berkata, “kami hanya menjalankan hukum positif.” Tetapi justru di sanalah tragedi itu bekerja: legalitas formal berubah menjadi pembenaran untuk diskriminasi, perampasan hak sipil, hingga kekerasan sistemik.

Dari pengalaman sejarah itulah Radbruch merumuskan sesuatu yang belakangan dikenal sebagai Radbruch Formula: pada umumnya, hukum positif tetap harus dipatuhi demi kepastian; namun bila pertentangan antara undang-undang dan keadilan mencapai tingkat yang tak tertanggungkan, atau bila sebuah norma dibuat dalam pengingkaran sadar atas prinsip kesetaraan manusia, maka norma itu kehilangan kualitasnya sebagai “hukum” yang layak diberlakukan.

Intinya tajam: tidak semua yang “legal” itu “law” dalam makna normatif. Ada kondisi ketika hukum positif runtuh martabatnya karena ia berubah menjadi kendaraan ketidakadilan ekstrem. Dan ketika itu terjadi, kepastian hukum bukan lagi kebajikan; ia berubah menjadi jebakan. Kepastian prosedural yang steril dari keadilan bisa melahirkan apa yang bisa disebut “kekerasan legal”—kekerasan yang tampil sah karena berbaju aturan.

Di sini, Radbruch mengajak kita membaca hukum dengan tiga nilai yang saling menegangkan—sekaligus harus dijaga keseimbangannya:

  1. Rechtssicherheit (kepastian hukum),
  2. Zweckmäßigkeit (kemanfaatan sosial/tujuan), dan
  3. Gerechtigkeit (keadilan).

Yang menarik, Radbruch tidak menolak kepastian hukum. Ia mengakui fungsi kepastian sebagai prasyarat tertib sosial: tanpa prediktabilitas, warga tidak tahu apa yang boleh dan tidak boleh; tanpa prosedur, kekuasaan mudah liar. Tetapi ia juga menolak menjadikan kepastian sebagai nilai tertinggi yang menelan dua nilai lain. Kepastian, dalam kata lain, harus dibatasi oleh keadilan—dan diarahkan oleh kemanfaatan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apa relevansinya bagi kita di Indonesia? Justru di sinilah kutipan Radbruch berhenti menjadi “pelajaran Eropa” dan berubah menjadi cermin yang dekat. Dalam banyak perdebatan hukum publik, kita sering terjebak pada kalimat yang terdengar final: “kan ada pasalnya.” Seolah-olah keberadaan pasal menutup diskusi tentang dampak, tujuan, dan keadilan. Padahal problem hukum modern sering bukan ketiadaan norma, melainkan norma yang terlalu lentur, terlalu mudah ditarik ke mana saja, dan pada akhirnya memberi ruang bagi selektivitas.

Fenomena “pasal karet” adalah contoh paling mudah dipahami. Secara formal ia sah: dibentuk lembaga yang berwenang, melalui prosedur legislasi, tertulis rapi dalam lembaran negara. Tetapi karena rumusannya elastis, ia bisa dipakai untuk menertibkan kritik, menakut-nakuti aktivisme, atau mempersempit ruang ekspresi—tergantung siapa yang memegang kuasa tafsir dan kapan tafsir itu digunakan. Dalam kondisi seperti ini, kepastian prosedural tampak menang; namun keadilan dan kemanfaatan sosial—yakni perlindungan kebebasan sipil sebagai syarat demokrasi—justru melemah.

Radbruch menawarkan cara pikir yang lebih disiplin: pertanyaan hukum tidak boleh berhenti pada legalitas (“apakah ada dasar hukumnya?”), melainkan harus menembus tiga lapis sekaligus:

  1. Keadilan: siapa yang menanggung beban norma ini, siapa yang diuntungkan, dan apakah kesetaraan dipelihara atau justru dikorbankan?
  2. Kemanfaatan sosial: tujuan apa yang hendak dicapai, dan apakah tujuan itu sahih bagi kepentingan publik—bukan sekadar nyaman bagi penguasa?
  3. Kepastian: apakah norma ini cukup jelas, tidak membuka ruang penyalahgunaan, dan dapat diprediksi penerapannya?

Tiga lapis ini penting karena dalam negara demokratis, bahaya paling halus bukan selalu kekerasan yang terang-terangan, melainkan kekuasaan yang menjadi kebal kritik karena selalu punya “alasan legal.” Ketika hukum berubah menjadi bahasa resmi pembungkaman, publik tidak sedang menyaksikan tiadanya hukum, melainkan justru hukum yang bekerja salah arah.

Dan inilah sisi editorial dari pesan Radbruch: hukum bukan sekadar produk prosedur; ia adalah institusi moral publik. Jika hukum diperlakukan sebagai mesin formal yang netral tanpa kompas keadilan, maka hukum dapat menjadi alat yang menakutkan—bukan pelindung. Yang kita butuhkan bukan menolak kepastian, melainkan menempatkannya pada tempat yang tepat: sebagai prasyarat tertib, bukan sebagai pembenar ketidakadilan.

Akhirnya, pertanyaan Radbruch untuk kita bukan pertanyaan akademik yang jauh. Ia sangat personal dan politis sekaligus: apakah kita merasa terlindungi ketika hukum hadir—atau justru merasa terancam? Bila yang muncul adalah rasa takut untuk berbicara, takut untuk berbeda pendapat, takut karena norma bisa ditafsirkan sesuka kuasa, maka mungkin problemnya bukan pada kurangnya hukum, melainkan pada orientasi nilai yang keliru: kepastian prosedural menang, sementara keadilan dan kemanfaatan sosial ditinggalkan.

Di situ, kutipan Radbruch bekerja sebagai pengingat yang tajam: hukum yang “pasti” tetapi tidak adil bukanlah kemajuan peradaban. Ia hanya membuat ketidakadilan menjadi rapi.