Lewati ke konten utama
Kembali ke Insights

Judicial Pardon: Di Antara Kepastian, Proporsionalitas, dan Keadilan Substantif

M
Mely Noviyanti
21 Feb 2026
Judicial Pardon: Di Antara Kepastian, Proporsionalitas, dan Keadilan Substantif

Ada momen-momen dalam sejarah peradilan pidana Indonesia yang tidak sekadar menjadi berita, melainkan menjelma cermin: memantulkan ketegangan paling tua dalam hukum pidana—antara kepastian norma dan keadilan konkret. Kasus Nenek Minah yang diproses karena mengambil tiga buah kakao dan akhirnya dijatuhi pidana dengan masa percobaan, serta perkara Nenek Asyani terkait kayu jati yang berujung vonis penjara dengan masa percobaan disertai denda besar, pernah mengguncang nalar publik: mengapa mesin hukum yang begitu teliti dapat bergerak sangat cepat pada perkara-perkara kecil, sementara pada perkara besar kerap tertatih?

Pertanyaan itu tidak selesai dengan simpati. Ia berkembang menjadi kritik yang lebih prinsipil: jika pemidanaan adalah “puncak” dari proses peradilan pidana, apakah puncak itu selalu harus berupa pidana—tanpa ruang untuk menguji kembali manfaat, proporsionalitas, dan kemanusiaan? Dari ruang inilah konsep judicial pardon (Belanda: rechterlijk pardon) menemukan relevansinya: sebuah gagasan bahwa hakim, dalam kondisi tertentu, dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana. Di Indonesia, gagasan ini bukan lagi sekadar wacana komparatif; ia mendapat pijakan normatif dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)—terutama melalui kerangka “pedoman pemidanaan” yang memperluas cara pandang hakim terhadap perkara.

Dari “Teks” ke “Konteks”: Menata Ulang Cara Memidana

Literatur pembaruan KUHP menyebut pemaafan hakim sebagai semacam katup pengaman (veiligheidsklep)—jalan keluar ketika pemidanaan yang tetap dijalankan secara mekanis justru memproduksi ketidakadilan yang terang-benderang. Gagasan ini pernah dibahas dalam kajian-kajian reformasi KUHP yang menekankan bahwa ada perkara-perkara di mana kesalahan terbukti, tetapi pidana tidak selalu menjadi jawaban paling adil dan paling berguna bagi masyarakat.

Namun, menyebutnya “pengampunan” sering memicu salah paham. Judicial pardon bukan “memaafkan” dalam arti menutup mata atas perbuatan, apalagi membenarkan pelanggaran. Ia lebih tepat dibaca sebagai pilihan yudisial atas bentuk respons negara: ketika tujuan pemidanaan bisa lebih tepat dicapai melalui non-penal response, atau ketika penghukuman justru merusak rasa keadilan dan kemanusiaan yang hendak dilindungi hukum itu sendiri. Karena itu, konsep ini sangat terkait dengan individualisasi pidana—bahwa pidana harus mempertimbangkan manusia yang diadili, dampak perkara, dan konteks sosialnya, bukan hanya pasal yang dilanggar.

Landasan normatifnya:  Pasal 54 KUHP

Di KUHP baru, ruang itu tampak jelas dalam Pasal 54. Berikut kutipan lengkap Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023:

Pasal 54
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan ini penting karena dua hal. Pertama, ia menegaskan bahwa pemidanaan bukan sekadar “penerapan ancaman pidana” melainkan proses pertimbangan yang kaya faktor—mulai dari bentuk kesalahan hingga dampak terhadap korban, bahkan termasuk pemaafan korban dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, ayat (2) mengandung inti judicial pardon dalam konteks Indonesia: ringannya perbuatan dan keadaan pelaku dapat menjadi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana dengan ukuran “keadilan dan kemanusiaan”.

Dengan bahasa yang lebih jernih: KUHP baru mengakui bahwa ada situasi ketika “menghukum” bukan satu-satunya cara negara menegakkan hukum. Negara tetap menyatakan salah, tetapi menahan diri untuk tidak memidana.

Mengapa ini relevan dengan kasus-kasus “kecil tapi memukul nurani”?

Kasus Minah dan Asyani sering dipakai sebagai ilustrasi karena memperlihatkan paradoks hukum: perkara kecil bisa diproses sampai pengadilan, putusan dijatuhkan, dan masyarakat justru merasakan jarak moral antara teks dan kenyataan. Pada titik ini, judicial pardon menawarkan satu kemungkinan koreksi: bukan untuk menghapus pertanggungjawaban, melainkan untuk memastikan bahwa respons pidana tidak menjadi berlebihan—terutama pada pelaku rentan, kerugian kecil, atau perkara yang lebih tepat diselesaikan dengan pemulihan.

Akan tetapi, editorial yang jujur harus mengakui: “ruang” selalu punya risiko. Diskresi tanpa pagar bisa berubah menjadi arbitrer. Jika judicial pardon diterapkan tanpa standar, ia bisa dituduh menjadi “privilege terselubung”: lunak kepada yang kuat, keras kepada yang lemah. Maka isu utamanya bukan lagi “perlu atau tidak”, melainkan bagaimana merancang parameter dan akuntabilitasnya.

Tiga pertaruhan: standar, transparansi, dan kontrol

  1. Standar operasional “ringannya perbuatan”
    Ayat (2) memberi frasa kunci yang terbuka: ringannya perbuatan, keadaan pribadi, keadaan pada waktu dilakukan, dan yang terjadi kemudian. Tanpa pedoman, frasa-frasa ini dapat ditafsir berbeda-beda antar hakim dan antar daerah. Bahkan pada 2026, diskursus tentang kebutuhan pedoman (misalnya lewat rancangan pedoman peradilan) sudah mulai ramai karena frasa itu menuntut ukuran yang lebih terukur.
  2. Transparansi pertimbangan
    Judicial pardon bukan “putusan tanpa alasan”. Justru ia menuntut pertimbangan yang lebih kaya dan terbuka: mengapa pemidanaan tidak dijatuhkan, tujuan pemidanaan apa yang tetap dicapai, bagaimana posisi korban, dan apa ukuran “kemanusiaan” yang dipakai. Tanpa itu, pemaafan hakim akan tampak sebagai “kehendak personal” alih-alih “alasan yuridis”.
  3. Kontrol dan forum keberatan
    Pada prinsipnya, diskresi harus bisa diuji—oleh mekanisme upaya hukum, oleh standar etik, dan oleh penilaian publik berbasis alasan putusan. Di sini, pemaafan hakim mesti diposisikan sebagai bagian dari sistem akuntabilitas peradilan, bukan sebagai “jalan pintas” yang kebal kritik.

Penutup: pemaafan hakim sebagai koreksi, bukan kompromi

Judicial pardon, dalam konstruksi Pasal 54 KUHP, sebetulnya adalah pesan konstitusional yang halus: hukum pidana tidak boleh menjadi mesin yang hanya mengenal satu keluaran. Pemidanaan harus menjadi sarana untuk melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan, dan tetap menghormati martabat manusia—sebagaimana tujuan pemidanaan yang dibangun dalam Bab yang sama.

Tetapi pemaafan hakim juga bukan romantisme kemanusiaan yang melupakan korban, apalagi menjadi pintu impunitas. Ia adalah instrumen korektif: dipakai pada perkara yang tepat, dengan alasan yang terang, dan dalam kerangka akuntabilitas yang kuat.

Pertanyaan kuncinya, untuk kita di ruang publik: ketika KUHP baru memberi hakim ruang untuk “menahan diri” dari pemidanaan, apakah kita siap menuntut hal yang sama kuatnya—yakni standar yang ketat, transparansi alasan, dan kontrol yang efektif—agar pemaafan hakim benar-benar menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar ruang abu-abu baru?